Friday 13-02-2026

Pasal KUHP & KUHAP Baru: Kepastian Hukum Tetap Melindungi Hak Kritik Rakyat

  • Created Feb 11 2026
  • / 37 Read

Pasal KUHP & KUHAP Baru: Kepastian Hukum Tetap Melindungi Hak Kritik Rakyat

Perdebatan mengenai pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP baru kembali menguat di ruang publik. Sebagian pihak menilai keberadaan norma tertentu dapat ditafsirkan secara luas sehingga dikhawatirkan menjadi alat pembatas kritik. Namun di sisi lain, pembaruan hukum pidana justru dirancang untuk menghadirkan kepastian, memperjelas batas, serta memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan ukuran yang objektif dan dapat diuji.

Dalam sistem hukum modern, suatu ketentuan pidana tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan persepsi. Setiap pasal memiliki unsur yang harus terpenuhi, mulai dari perbuatan, niat, hingga akibat yang ditimbulkan. Tanpa terpenuhinya unsur tersebut, proses hukum tidak dapat dilanjutkan. Artinya, kritik atau pendapat yang disampaikan sebagai bagian dari kontrol publik tidak otomatis menjadi tindak pidana.

KUHP dan KUHAP baru juga menempatkan prosedur sebagai pagar utama. Ada tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan yang seluruhnya membuka ruang pengawasan. Di dalamnya terdapat hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasihat hukum, menghadirkan saksi, serta menguji alat bukti. Mekanisme ini menjadi jaminan bahwa tidak ada tindakan sewenang-wenang.

Kekhawatiran tentang istilah “pasal karet” sering kali muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap konstruksi hukum. Padahal, pembaruan regulasi justru dibuat untuk mempertegas definisi dan mengurangi multitafsir. Dengan rumusan yang lebih rinci, aparat penegak hukum memiliki pedoman yang lebih terukur, sementara masyarakat memiliki kepastian mengenai batas yang diperbolehkan.

Hak menyampaikan pendapat tetap merupakan bagian penting dari demokrasi. Warga dapat memberikan kritik terhadap kebijakan, pelayanan publik, maupun tindakan pejabat. Selama dilakukan tanpa fitnah, ujaran kebencian, atau ajakan melanggar hukum, ekspresi tersebut berada dalam koridor yang dilindungi. Negara berkepentingan menjaga ruang partisipasi ini agar tetap hidup.

Di saat yang sama, hukum juga harus melindungi hak orang lain dari serangan yang merugikan kehormatan atau ketertiban umum. Di sinilah keseimbangan dibangun. Kebebasan berekspresi berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Prinsip ini yang ingin ditegaskan melalui pembaruan KUHP dan KUHAP, sehingga demokrasi tidak berubah menjadi kebebasan tanpa batas.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk melihat regulasi secara utuh, bukan melalui potongan narasi. Transparansi proses peradilan, hak pembelaan, serta pengawasan publik adalah bukti bahwa sistem hukum tetap memberikan ruang kritik. Dengan pemahaman yang tepat, pembaruan ini dapat dipahami sebagai upaya memperkuat keadilan sekaligus menjaga kebebasan warga negara.

Tags :

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First